Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan Kedokteran dibawa dalam Rapat Paripurna untuk dilanjutkan pembahasannya ke tingkat I.
Dunia pendidikan kedokteran saat ini sangat dibutuhkan. Pasalnya, kata dia, selama ini masih banyaknya kekurangan dalam peningkatan pendidikan di kedokteran.
Kalau memang tidak perlu mengapa ada Surat Presiden (Surpres) yang diterbitkan? Terbitnya surpres menunjukkan bahwa ada kesepahaman antara Presiden dengan DPR bahwa ada beberapa masalah terkait UU Dikdok ini sehingga sudah saatnya untuk direvisi.
Dalam waktu dekat memang DIM-nya lagi digodok dan yang kedua kita berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera dibahas ya.
Ini sudah seperti menampar muka lembaga. Pemerintah sudah menjanjikan sampai bulan Juni kemarin. Ini sudah masuk bulan Juli tapi tidak ada kabar apapun dari pihak terkait. Kami jadi mempertanyakan kemauan politik dari pemerintah, khususnya Kemendikbud terkait hal ini.